Komisi VII Minta BRIN, BAPETEN dan BIG Tindak Lanjuti Temuan Tahun 2021

25-08-2022 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat memimpin rapat kerja Komisi VII dengan BRIN, BIG, dan BAPETEN terkait dengan pembahasan LKPP TA 2021 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Oji/Man

 

Komisi VII DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan BRIN, BIG, dan BAPETEN terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPP 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada BRIN dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BAPETEN dan BIG. Komisi VII DPR RI pun meminta Kepala BRIN, BAPETEN dan BIG untuk menindak lanjuti hasil temuan tersebut.

 

“Terkait dengan beberapa temuan daripada BPK terhadap laporan keuangan BRIN, BAPETEN, dan BIG, Komisi VII DPR RI juga meminta Kepala BRIN, Kepala BAPETAN, dan Kepala BIG agar menindak lanjuti seluruh temuan tahun 2021 sesuai rekomendasi BPK,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat memimpin rapat kerja Komisi VII dengan BRIN, BIG, dan BAPETEN terkait dengan pembahasan LKPP TA 2021 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

 

Pada tahun-tahun sebelumnya, BRIN mendapatkan opini WTP dari BPK RI. Namun pada LKPP tahun 2021, Komisi VII mendapatkan laporan beberapa temuan BPK terkait Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang terintegrasi dengan BRIN. “Selanjutnya komisi VII DPR RI juga mendapatkan laporan beberapa temuan BPK yang perlu mendapatkan perhatian khusus terhadap laporan keuangan beberapa LPMK yang telah terintegrasi dalam BRIN,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Laporan keuangan beberapa LPNK tersebut, lanjut Donny, yakni pertama, kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan pembangunan pusat data nasional ekosistem pesisir laboratorium dan ruang kerja pusat oseanografi, LIPI, bertingkat delapan sebesar Rp21.758.096. Kedua, penataan usaha peralatan dan mesin sebesar Rp75.288.556.449 pada LIPI belum optimal. Ketiga, asset LIPI yang dikelola dan digunakan pihak ketiga yang belum didukung dengan dokumen pemindahtanganan tercatat di neraca sebesar Rp131.876.163.942.

 

“Keempat, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp41.718.500 pada delapan paket pekerjaan belanja barang pemeliharaan di Batan. Kelima, belanja obat untuk poliklinik pada Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum LAPAN sebesar Rp71.710.000 tidak sesuai kondisi senyatanya dan belum tercatat dalam persediaan,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat XI itu. (gal/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...